Jenderal Purn TNI Try Sutrisno dan 102 Purnawirawan Usul Gibran Dicopot Sebagai Wapres



– Ratusan mantan anggota TNI menuntut agar Gibran Rakabuming Raka diusulkan untuk dicopot sebagai Wakil Presiden RI.

Tiba-tiba saja insiden tersebut mengagetkan masyarakat.

Selain itu, salah seorang tokoh yang mendorong ide impeachment terhadap Wakil Presiden tersebut adalah Jenderal Purn TNI Try Sutrisno.

Ia merupakan dulu wakil presiden Republik Indonesia pada masa kepresidenan Soeharto.

Coba Sutrisno pun pernah menjadi Panglima ABRI.

Rencana impeachment tersebut diajukan oleh ratusan pensiunan anggota TNI pada acara Silaturahmi Pensiunan Pramushti TNI bersama Tokoh Masyarakat yang berlangsung di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada hari Kamis, 17 April 2025.

Diketahui bahwa terdapat 103 perwira tinggi bintang empat, 73 panglima lautan, 65 komodor udara, serta 91 Kolonel yang memberikan dukungan untuk penarikan Panglima TNI Jenderal Gibran dari jabatannya.

Diantaranya terdapat Jenderal Purn TNI Try Sutrisno, mantan Komandan Utama ABRI serta bekas Wapres masa pemerintahan Soeharto, yang berperan sebagai salah satu figur utama dalam proposal tersebut.

Purnawirawa TNI menyuarakan delapan permintaan politik, di antaranya adalah pergantian Gibran.

Alasannya adalah bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pasal 169 Huruf Q dari UU Pemilu dipandang bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku di MK serta undang-undang tentang wewenang kehakiman.

Oleh karena itu, mereka sepakat untuk mengusulkan pergantian wapres melalui mekanisme Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).


Tanggapan MPR

Ahmad Muzani, Ketua MPR, mengungkapkan bahwa tim mereka belum meninjau sepenuhnya proposal yang diajukan.

Saya belum menghabiskan waktu untuk membacanya. Belum mengevaluasi isi buku tersebut dan juga belum meluangkan waktu untuk membacanya.

“baru mengetahui sebagian kecilnya saja,” kata Muzani saat berada di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada hari Jumat (25/4/2025).

Muzani menyatakan bahwa pengambilan sumpah Gibran menjadi Wakil Presiden adalah sah, setelah tim Prabowo Subianto dan Gibran diumumkan sebagai pemenang Pilpres tahun 2024.

Meskipun Prabowo-Gibran menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi, kemenangan mereka diklaim tak bermasalah dan masih sah.


Respons Prabowo

Penasehat Khusus Presiden untuk Urusan Politik dan Keamanan, Wiranto, menuturkan bahwa Prabowo mengakui usulan yang diajukan oleh para pensiunan tentara TNI.

Presiden benar-benar menghargai dan menyadari akan pemikiran tersebut.

Karena kita mengenal beliau dan para purnawirawan sebagai sesama alumni, berbagi tujuan yang sama dalam pertempuran serta dedikasi.”

“Dan pastinya memiliki etika moral yang sejalan dengan semangat Sapta Marga dan Sumpah Prajurit,” ujar Wiranto pada konferensi pers, Kamis (24/4/2025).

Akan tetapi, Prabowo harus meninjau kembali proposal itu dengan lebih mendalam.

Saya tidak dapat langsung merespon. Mengapa demikian? Ada beberapa sebabnya.

Pertama-tama, beliau harus mengenalisi terlebih dahulu konten dari pernyataan tersebut.

Konten dari berbagai proposal tersebut dipertimbangkan secara bergantian sebab ini merupakan hal-hal serius dan menjadi dasar yang sungguh penting.

“Kemudian kita pun melihat bahwa sang presiden, meski berperan sebagai pemimpin tertinggi suatu negeri, tetap menjadi kepala

pemerintahan, juga panglima tertinggi TNI, istilahnya mempunyai kekuasaan yang tidak tak terbatas ya, artinya kekuasaan beliau, kewangan terbatas juga,” ungkapnya.


Aturan Pencopotan Wakil Presiden

Menurut Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres dapat diajukan oleh DPR kepada MPR setelah meminta MK untuk memeriksa dan memutus pendapat DPR tentang pelanggaran hukum.

Langkah ini mengharuskan setidaknya 2/3 dari total anggota DPR yang terlibat untuk memberikan dukungan.

Putusan MPR wajib dibuat saat sidang pleno dengan keberadaan paling tidak 2/3 anggota dan mendapat persetujuan sebanyak minimum 1/2 dari total peserta yang tampak.

Menurut Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945, proposal untuk mengakhiri masa jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden bisa disampaikan apabila mereka sudah melanggar hukum dengan cara menyalahi undang-undang seperti berkhianat pada negara, suap-menyuap, melakukan kejahatan serius, atau perilaku yang tidak bermoral; serta/atau Gagal mempertahankan kualifikasi sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.


(tribunnews.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *