PR Jabar –
Tim dari Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka bertanda tanya HB, yang dituduh menjadi pengelola situs perjudian daring (judol) bernama Nitro123.
HB adalah pelarian yang dikejar karena kasus perjudian daring, sudah mendekati tiga tahun.
Operasi penangkapan tersebut dijalankan oleh regu dari Unit V Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan pimpinan AKBP I Made Redi Hartana, SH, SIK, MIK, pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025.
HB dikenal berangkat dari Phnom Penh, Kamboja, pada hari Jumat (2/5) pukul 15:21 waktu lokal dan menuju ke Indonesia. Ia segera ditahan ketika mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 18:21 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB).
Penangkapan tersebut adalah hasil kerjasama antara Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta pihak berwenang dari negara lainnya.
Polri mengatakan bahwa penahanan HB menjadi bukti keberanian mereka dalam memberantas aktivitas judi online (judol) yang mencemaskan dan berdampak merugikan bagi negara serta warga masyarakat.
Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dari Bareskrim Polri mengatakan bahwa penahanan HB merupakan bukti atas dedikasi kepolisian dalam menumpas perjudian daring.
“Polri menyatakan bahwa mereka akan tetap memberantas keras para penjahat yang terlibat dalam judi daring,” ungkap Direktur Tipid Siber Brigjen Pol Himawan Bayu Aji pada hari Sabtu, tanggal 3 Mei 2025 di waktu malam. ***