AJB Bumiputera Selesaikan Klaim Tertunda, Utamakan Bayar di Bawah Rp2 Juta



, JAKARTA — Tim Satuan Tugas Penyelesaian Klaim Terhambat AJB Bumiputera 1912 mengungkapkan bahwa pihak perusahaan sedang dalam proses realisasi pembayaran.
outstanding claim
(OS Klaim) dibagikan proporsional kepada para pemegang polis yang sudah setuju dengan program Penurunan Nilai Manfaat (PNM).

Kepala Tim Tugas Frizal menyatakan bahwa pembayaran akan diselesaikan dengan sekali pengiriman, menggunakan dana sisa jaminan senilai Rp106,24 miliar yang sudah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dana ini direncanakan digunakan 70% untuk klaim Asuransi Perorangan (Asper), sedangkan sisanya yaitu 30%, akan dipakai untuk Asuransi Kelompok (Askum).

Dengan menggunakan sistem itu, maka proses pengambilan pembayaran akan berjalan seperti yang diharapkan.
outstanding
klaim Asper untuk nominal kurang dariRp2juta sudah diselesaikan, sedangkan untuk yang melebihi angka tersebut akan menerima pembayaran senilaiRp1miliar sebagai potongan kewajiban AJB Bumiputera 1912 serta menunjukkan rasa kesetiakawasan,” ungkap Frizal melalui pernyataan formal beberapa saat yang lalu.

Pembayaran klaim Asper dijalankan melalui enam level (
tiering
). Pada tingkatan
pertama
, semua klaim yang bernilai hingga Rp2 juta telah terselesaikan sepenuhnya bagi 7.110 pemegang polis. Sementara itu, untuk klaim kedua sampai keenam atau klaim melebihi Rp2 juta, pembayarannya dibagikan proporsional menjadi Rp1 juta.

Berkenaan dengan Askum, prosedur pembayarannya beragam tergantung pada tipe produk yang dipilih. Dalam kasus asuransi siswa, sistem pro rata tidak digunakan. Sementara itu, untuk asuransi jiwa kredit, metodenya adalah melalui penyelesaian pinjaman di bank atau koperasi. Di sisi lain, dalam hal Produk Kesejahteraan Keluarga (PKK), besaran pembayaran mengikuti jadwal angsuran dari nasabah tersebut, dan untuk ragam produk Askum selain itu masih menerapkan konsep prorata.

Kepala Sekretariat Perusahaan AJB Bumiputera 1912, Hery Darmawansyah, menyebutkan bahwa pembayaran akan difokuskan pada klaim senilai hingga Rp2 juta terlebih dahulu, kemudian baru melakukan pembagian proporsional bagi klaim yang melebihi jumlah tersebut.

“Pembayaran klaim OS Klaim dilakukan dengan cara prorate sebesar Rp106 miliar dari dana berlebih jaminan akan memprioritaskan penyelesaian untuk semua klaim hingga jumlahRp 2 juta terlebih dahulu, kemudian sisa pembayarannya disebar merata bagi para pemegang polis yang sudah menyetujui kondisi tersebut,” jelaskan Hery pada hari Senin (28/4/2025).

Pembayaran klaim dimulai pada hari Rabu, tanggal 26 Maret 2025. Pihak manajemen PT Asuransi Jiwa Bumiputera menyarankan kepada seluruh pemegang polis agar dapat menerima pembagian uang senilaiRp1 juta secara pro rata. Ini merupakan bagian dari janji perusahaan untuk memenuhi kebutuhan dan hak-hak nasabah, seperti ditentukan oleh Perubahan Rencana Kebijakan Penyehatan Keuangan yang sudah diizinkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *