Laporan Oleh Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
, KUTACANE –
Tiga gadis muda ditangkap oleh Polisi Sektor (Polsek) Semadam ketika sedang menggelar pesta obat terlarang jenis sabu-sabu di Desa Titi Pasir, Kecamatan Semadam, Aceh Tenggara pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025 sekitar pukul 12:10 Waktu Indonesia Bagian Barat.
Ketiganya adalah tiga gadis yang memiliki inisial RM (15 tahun), GK (15 tahun), dan HY (17 tahun).
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri yang didampingi oleh Kapolsek Semadam, Iptu Akhdiar Muslim, mengonfirmasi bahwa mereka sudah menangkap tiga perempuan karena terkait dengan penggunaan obat-obatan terlarang serta menyita beberapa bukti.
Menurut data yang terkumpul, kepolisian memperoleh tipuan dari warga setempat bahwa seorang pria di dalam satu rumah di Desa Titi Pasir Kecamatan Semadam tengah mengemas narkoba tipe sabu-sabu.
Kemudian pihak berwenang datang ke tempat tinggal tersebut dan anggota tim memasuki rumah itu.
Selanjutnya melakukan pencarian dan berhasil mendapatkan bukti. Pada kasus tersebut, aparat kepolisian menahan tiga orang yang dicurigai yang ada di dalam rumah bersama dengan barang bukti mereka.
Enam bungkusan kecil narkoba jenis sabu dengan berat total 4,51 gram disita, bersamaan dengan uang tunai sebesar Rp 104 ribu dan sebuah ponsel merek Vivo Y 12.
Sebuah telepon genggam iPhone 11, sebuah telepon genggam Realme, ponsel Nokia 1034 serta dua batang mantis, satu alat hisap sabu.
Berikutnya, sebuah gunting, sebuah pengisi daya handphone, satu kantong plastik transparan untuk membungkus narkoba tipe sabu, dan satu tas selempangan berwarna hitam.
Selanjutnya, ada sepeda motor tipe Yamaha RX King serta sepeda motor varian Honda Vario.
Tersangka beserta barang buktinya, yaitu narkoba jenis sabu-sabu, sudah ditahan di Mapolres Aceh Tenggara.
Pada saat yang sama, Bupati Aceh Tenggara, M Salim Fakhry SE MM mengungkapkan penghargaan terhadap Kapolres bersama timnya.
Terutama Polsek Semadam yang sangat sigap bertindak dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba di area kepolisian mereka.
Ini merupakan bukti konkret dari kepolisian menunjukkan kesungguhannya dalam upaya memberantas narkoba di tanah air kita semua.
Warga setempat, pemuka agama, kalangan remaja, serta masyarakat lainnya menunjukkan dukungan mereka terhadap Polres Aceh Tenggara dalam upaya membasmi atau menghilangkan narkoba di tanah tempat semua orang bersatu,” ungkap M Salim Fakhly.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua LSM Kaliber Aceh Zoel Kanedi alias ZK Agara.
LSM Kaliber Aceh mengapresiasu kebijakan yang telah dilakukan oleh Satuan Polisi Resor Aceh Tenggara dalam upaya pemberantasan narkoba di daerah pedalaman desa.
“Kami menginginkan partisipasi dari semua pihak di masyarakat agar bergabung dan kerja sama dengan Polres Aceh Tenggara dalam upaya menumpas penggunaan ilegal obat bius,” ungkap Zoel Kanedi.
(*)