Waspadai Tipu-tipu: Mengenal Modus Program Tenaga Kerja Mandiri

 

,


Jakarta

Kementerian Ketenagakerjaan (
Kemnaker
) mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan program
Tenaga Kerja
Mandiri (TKM) Tahun 2025. Imbauan tersebut menyusul beredarnya informasi menyesatkan di media sosial terkait pendaftaran program TKM secara ilegal.

Sunardi Manampiar Sinaga, Kepala Biro Humas Kemnaker, menegaskan bahwa berita tersebut tidak akurat. Menurutnya, sampai saat ini proses pendaftaran resmi untuk program TKM 2025 belum diluncurkan.

” Kami menyarankan kepada publik agar tidak serta-merta mempercayai berita yang tak memiliki kejelasan asal-usulnya. Hingga saat ini, Kementerian Tenaga Kerja belum meluncurkan proses registrasi untuk program TKI 2025,” ungkap Sunardi pada pernyataannya secara resmi di Jakarta, Jum’at, 25 April 2025, sebagaimana dilansir dari

Antara

Lalu, apakah yang dimaksud dengan program Tenaga Kerja Mandiri?


Memahami Program Energi Kerja Sendiri

Menurut jurnal Ketenagakerjaan (J-naker) yang berjudul ”

Program Petikarja Mandiri (PMK): Ide dan Penerapannya

yang didownload dari situs web resmi Kemnaker, program Tenaga Kerja Mandiri merupakan salah satu program prioritas Kemnaker yang diperkenalkan pada tahun 2020.

Program TKM bertujuan untuk meningkatkan dan mendiversifikasi peluang pekerjaan lewat pembentukan usaha mandiri baru dengan menggunakan semua potensi tersedia. Sasaran utama Program TKM ini adalah merancang lapangan kerja serta kans berwirasukses bagi para tenaga kerja terampil yang sedang tanpa pekerjaan.

Di samping itu, tujuan dari pelaksanaan TKM adalah menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan serta kesempatan usaha bagi para tenaga kerja terlatih. Selain itu, program ini juga dimaksudkan untuk menambah ilmu pengetahuan, kecakapan, ketrampilan, dan visi bisnis peserta. Tujuannya pula ialah mendidik dan mendorong perkembangan generasi entrepreneur baru atau wirasuasta pemula yang mandiri dan produktif melalui optimalisasi potensi sumberdaya lokal.

Program TKM bertujuan untuk menggerakkan tenaga kerja yang tidak bekerja secara penuh (termasuk mereka yang hanya bekerja paruh waktu) dengan latar belakang pendidikan minimal SMA serta jenjang sejenis dan memiliki minat dalam memulai bisnis sendiri. Lokasi penempatan program ini dipilih pada wilayah-wilayah yang angka penganggurnya melebihi rata-rata nasional, tempat banyaknya buruh migran asal Indonesia berasal, atau area-area dimana jumlah keluarga kurang mampu mencapai tertinggi di kabupaten atau kota tersebut.

Program Kelompok Tani Kecil (TKM) memiliki beberapa varian, termasuk TKM Pemula Mikro, TKM Pemula Ultra Mikro, sampai ke TKM Tingkat Lanjut. Berdasarkan data Satudata Kemnaker, jumlah partisipan dalam program TKM Pemula yang telah menerima dukungan di tahun 2023 sebanyak 108.420 individu, sementara itu angka untuk peserta program TKM Lanjutan adalah 2.949 orang selama jangkau waktu tersebut.


Partisipan Program TKM Tingkat Dasar Mendapatkan Dana Bantuan Sebesar Rp 5 Juta

Menurut situs web Disnaker Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, para peserta program TKM Pemula menerima dukungan finansial senilai Rp 5 juta dari pemerintah. Dana ini dapat digunakan oleh mereka untuk membeli perlengkapan bisnis atau bahan mentah, tergolong dalam berbagai bidang seperti kuliner, pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan, industri kreatif, serta layanan dan barang dagangan.

Syarat-syarat untuk menerima bantuan bagi para peserta program TKM Pemula terdapat pada Surat Edaran Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker No. 3/281/PK.03.03/VI/2024 yang berjudul Panduan Teknis Penyerahan Bantuan Pemerintah Untuk Program Pelatihan Ketenagakerjaan Bagi Buruh Mandiri Baru Tahun 2024.

Para penerima dana talangan dari program TKM Pemula harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang telah mencapai syarat tertentu, seperti difabel, anggota program Desa Migran Produktif (Desmigratif), serta lulusan kursus vokasi.

Berikut adalah sejumlah ketentuan untuk menerima dana talangan dari program TKM Awal:

  • Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di dalam negeri.
  • Berumur paling tidak 17 tahun hingga tertinggi 64 tahun.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
  • Belum menyelesaikan tingkat pendidikan sebanding dengan SMK.
  • Bukan pegawai negeri sipil (PNS), tentara dari Angkatan TNI, anggota Polri, serta mantan PNS.
  • Bebas dari keterikatan pekerjaan, entah dengan sektor publik atau swasta.
  • belum pernah mendapatkan bantuan TKM Pemula atau TKM Lanjutan dari pihak kementerian selama dua tahun terakhir.
  • Saat ini tidak mendapatkan dukungan perluangan lapangan pekerjaan dari Kementerian Tenaga Kerja dalam tahun yang bersamaan.
  • Untuk calon TKM pemula khusus, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi: memperoleh surat pengesahan dari puskesmas lokal (untuk individu dengan disabilitas), mendapatkan surat keputusan (SK) tentang penunjukan area Desmigratif dari Kemnaker (khusus bagi partisipan dalam program Desmigratif), atau membawa sertifikat hasil pelatihan (untuk para lulusan kursus vokasi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *