Kasus predator anak terus diselidiki oleh Polda Jateng. Tim Puslabfor Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa mereka menemukan jejak sperma di ruangan yang disewa.
Pelaku bernama Safiq bin Zainal Abidin yang dipanggil S (21) telah menyewa sebuah kamar di Desa Angon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara gunakan untuk melakukan pemerkosaan terhadap total 31 korban.
Terdapat sebanyak 31 korban pelecehan yang masih berusia di bawah umur.
Kepolisian sudah mengamati petunjuk-petunjuk yang sangat meyakinkan tentang tindakan tidak senonoh dari S pada hari Sabtu, 3 Mei 2025.
Penginvestigasiannya dilaksanakan dalam sebuah ruangan kos seluas sekitar 2,5×2,5 meter.
Terdapat lima kamar sana.
Ruangan yang diperiksa adalah ruang bernomor 4 di bagian timur.
Di tempat tersebut, kamarnya hanya dilengkapi dengan sebuah Springbed dan satu kasur bulu yang ditempatkan bertumpukan sebagai satu unit.
Sekitar 30 menit, petugas investigasi mengumpulkan contoh-contoh dari tempat tidur yang terletak dalam ruangan kontrakannya.
Kepala Subbagian Biologi Serologi di Puslabfor Bareskrim Polri, Kompol Irfan Taufik mengatakan bahwa setelah melakukan investigasi, tim mereka berhasil mendeteksi adanya molekul biologis yang diperkirakan berasal dari air mani sang pelaku.
Setelah menemukan hasil tersebut, mereka berencana untuk menguji lagi di lab guna memverifikasi temuan tadi.
Ditemukan indikasi potensial cairan sperma berisi materi biologis milik tersangka.
“Bercak sperma yang ditemukan oleh kami akan diuji untuk memastikan kesesuaiannya dengan tersangka,” ungkap Kompol Irfan Taufik.
Bukan hanya itu saja, tim Puslabfor Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bidlabfor Polda Jateng juga mengungkapkan penemuan materi biologis tambahan.
Bahan itu kemudian akan dites di lab guna membandingkannya dengan korban dan tersangka.
Berdasarkan barang bukti yang telah ditemukan, jika terdapat petunjuk atau materi biologis dari tersangka dan korban, kita pasti akan mengidentifikasi hal tersebut, contohnya dengan pengujian atas bahan bukti seperti noda darah atau rambut yang ditemukan.
Apa sesuai untuk korban A, B, atau C?
“Bila sesuai maka tindakan terhadap korban A memang benar dilakukan di tempat itu,” katanya.
Menurut dia, sejumlah temuan ini dapat meringankan proses pengungkapan kasus itu, tak sekadar berdasarkan hasil penyelidikan dan investigasi, tapi juga ada bukti yang bersifat saintifik.
Tim selain memeriksa kontrakan di Desa Langon, juga menerjang tempat lain yang berada di Desa Teluk Awur, Kecamatan Tahunan.
Tokoh Safiq bin Zainal Abidin
S memiliki nama penuh Safiq bin Zainal Abidin.
Berdasarkan pemeriksaan di daerah domisili tersangka, Safiq ternyata dikenal sebagai habib.
Fakta tersebut terungkap ketika tim investigasi dari Polda Jawa Tengah menjalankan operasi pencarian di tempat tinggal sang tersangka pada hari Rabu (30/4/2025).
Beberapa orang dari penduduk setempat dipandang menyebut tersangka tersebut sebagai “habib,” sebuah gelar penghargaan.
Dia adalah anggota dari keluarga besar Alaydrus, sebuah nama-nama clan dengan warisan historis yang mendalam di daerah Hadhramaut, Yaman.
“Identitas penuh tersangka ialah Safiq bin Zainal Abidin Alaydrus. Dia asli berasal dari keturunan keluarga Alaydrus,” jelas seorang petugas polisi.
Gunakan Gambar Palsu untuk Menipu Mangsa
Agar menarik perhatian korbannya di media sosial, S yang baru berumur 21 tahun memakai gambar seorang pria dengan penampilan tampan luar biasa.
Pada saat dilakukan penggeledahan di tempat tinggal sang tersangka yang terletak di Kalinyamatan, Jepara, pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 kemarin, petugas kepolisian memboyong S sendiri. Sang tersangka nampak menggunakan seragam tahanan dengan warna biru.
Penjahat bermasalah kulit yang gelap, berkaki lurus hitam, serta badan gemuk. Tampak sang penjahat memakai topeng dan dijaga erat-erat oleh petugas kepolisian saat dia diboyong menuju kediamannya guna dilakukan pencarian dan penyelidikan tempat kejadian perkara.
Tampaknya metode yang digunakan oleh S telah menjebloskan 31 gadis muda ke dalam situasi tidak berksalasilah sampai akhirnya mereka jadi mangsa dari tindakan tercelanya. Ternyata, si penjahat ini memanfaatkan gambar pria ganteng pada platform media sosial-nya sebagai cara untuk mendekati korbannya tersebut.
Pelaku S melakukan kejahatan mulai bulan November 2023. Dia memanfaatkan fungsi mencari teman pada platform Telegram. Agar mendapatkan perhatian, ia mengunggah gambar orang lain yang terlihat lebih tampan.
Tersangka memanfaatkan platform-media sosial sebagai alat komunikasi dengan mangsanya. Dia mengandalkan aplikasi Telegram terlebih dahulu lantaran memiliki fungsi temukan-teman. Ia menargetkan para korban yakni anak-anak dibawah usia dan wanita, dengan menggunakan gambar tiruan yang tampak lebih menarik,” jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto pada hari Jumat, 2 Mei 2025.
Korban berhasil diajak komunikasi melalui Telegram oleh pelaku, yang kemudian menyarankan pindah menggunakan platform WhatsApp. Selanjutnya, si pelaku mencoba meyakinkan korban agar mengirim foto diri mereka tanpa busana dari area atas badan.
Para korban diminta mengirim gambar menggunakan fungsi tontonan-sekali di WhatsApp. Tipu dayanya terletak pada kenyataan bahwa para penjahat telah menyiapkan suatu aplikasi yang dapat menyimpan konten tontonan-sekali tersebut.
“Saat korbannya telah berkomunikasi secara intensif melalui Telegram dan kemudian pindah ke obrolan WhatsApp, sang pelaku dengan rayuan mengiming-imingi memintakan korbannya untuk mengirimkan gambar separuh badan atau seluruh tubuh tanpa busana. KORBAN TIDAK MENGERTI BAHWA DIRINYA SEDANG DI REKAM AKIBAT PENGGUNAAN FITUR ONE-TIME VIEW.” Penjelasannya seperti itu.
Gambar pertama yang dikirim oleh korban dipakai oleh si penjahat untuk melakukan ancaman. Korban diharuskan merekam video eksplisit; bila perintah itu tak diikuti, foto tersebut bakal diedarkan.
Ternyata dia juga mempunyai beberapa akun WhatsApp dengan nama yang berbeda, bertujuan untuk menakut-nakiti korbannya. Menggunakan nomor serta identitas yang beragam, si penjahat ini menyentuhkan diri pada korbannya sambil mengklaim telah menerima gambar-gambar milik T. Akibatnya, korbannya percaya bahwa apabila permintaannya tak dipenuhi maka gambarnya akan tersebar luas.
Kombes Artanto menyebut bahwa telepon seluler sang terdakwa telah dicek dan ternyata menemukan beberapa bukti penting. Di antaranya termasuk berkas video eksplisit dewasa. Terdapat indikasi bahwa S mungkin memiliki ketergantungan pada materi pornografi.
“Perkiraannya sudah dari bulan November 2024. Ia dituduh mengalami ketergantungan pada film dewasa. Ponselnya penuh dengan konten-konten tersebut,” jelas Artanto
Sewa Kamar per Jam
Pelaku S (21), seorang predator seksual, memanfaatkan kamar kontrakannya per jam untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban yang belum mencapai usia dewasa.
Diketahui bahwa selain menyimpan gambar dan klip tidak senonoh milik korbannya, S (21), seorang predator seksual dari Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, diduga juga telah mengancam beberapa korban agar melaksanakan tindakan hubungan intim dengan dirinya.
Perbuatan itu dikabarkan terjadi di sejumlah tempat yang tidak sama.
Salah satunya berada di sebuah kos-kosan di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Tempat kosnya agak terlindungi, karena letaknya ada di bagian belakang hunian penduduk setempat.
Ada lima ruangan dan satu kamar mandi di area eksterior.
Kamar itu ternyata hanya dilengkapi dengan sebuah tempat tidur saja.
Muhammad Yusuf, anak dari pemilik kos, menyampaikan bahwa ibunya tidak kenal dengan S, orang yang diduga sebagai pelaku kejahatan seksual.
Dia menyatakan dengan tegas bahwa S tidak terdaftar sebagai penyewa kos.
“Para penghuni kos sering berubah tiap bulannya, jadi kita tidak mengetahui adanya tersangka penyusup semacam ini,” ujar Migammad Yusuf.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, sang tersangka mampu menempati apartemen sewaan milik ibunya lantaran ia menyewanya langsung dari pemilik sebelumnya.
Harganya untuk disewa adalah Rp30 ribu per jam.
Harga sewa untuk kamar kost itu adalah Rp 300 ribu setiap bulannya.
Daftarnya (untuk penghuni kost) sudah diambil oleh ibu.
Kelak akan dihadapkan secara langsung untuk mencegah hal serupa terjadi kembali.
“Sebab menjadi malu khususnya bagi lingkungannya,” katanya.
Menurut dia, hal itu merupakan dampak yang sangat kuat karena belum pernah terjadi sebelumnya di daerahnya.
Oleh karena itu, ia berharap insiden ini dapat menjadi pelajaran bagi para pemilik kos lainnya untuk meningkatkan kewaspadaan dan bersikap lebih hati-hati saat menyewakannya.
“PR lain adalah untuk keluarga atau pengurus RT supaya dapat menciptakan ketenangan, sehingga peristiwa serupa tidak berulang,” demikian penutupannya.
(*/)
Artikel sudah tayang di
tribun-jateng
Baca berita
TRIBUN MEDAN
lainnya di
Google News
Lihat pula berita atau info tambahan di
Facebook
,
Instagram
,
Twitter
dan
WA Channel