, JAYAPURA — Pemprov Papua telah menyetujui Naskah Perjanjian Hibah Daerah sebesar Rp165,95 miliar guna memfasilitasi proses pencoblosan kembali yang direncanakan terjadi pada tanggal 6 Agustus 2025.
Penandatanganan tersebut dijalankan oleh Penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong bersama KPU, Bawaslu, TNI, serta Polri, dengan wakil dari Kemendagri yakni Wamendagri Ribka Haluk sebagai saksi pada hari Kamis (15/5/2025).
Ramses Limbong, Penjabat Gubernur Papua, menyebutkan bahwa jumlah dana permulaan yang diusulkan oleh lembaga pelaksana Pemilu adalah sekitar Rp392,4 miliar. Setelah mengevaluasi kapabilitas keuangan lokal, kesepakatan bersama ditetapkan menjadi bantuan senilai Rp165,95 miliar.
“Meskipun Pemprov Papua sepenuhnya mensupport implementasi PSU [recount voting], namun hal ini perlu disesuaikan dengan kapasitas keuangan,” ungkap Ramses.
Detail dari hibahan tersebut mencakup dana sebesar Rp93 miliar untuk KPU Papua, diikuti oleh jumlah Rp38,95 miliar untuk Bawaslu, anggaranRp20 miliar untuk Polda Papua, serta Dana sejumlah Rp14 miliar untuk Kodam XVII/Cenderawasih.
Ramses menambahkan pula bahwa KPU dan Bawaslu tetap memiliki saldo anggaran tak terpakai atau Silpa yang berasal dari masa persiapan pemilu sebelumnya.
KPU mendapat silpa sebesar 47 miliar rupiah dan Bawaslu sebanyak 7 miliar rupiah. Ini berarti jumlah uang yang akan diambil dari anggaran tersebut adalah 45,08 miliar rupiah bagi KPU dan 31,95 miliar rupiah untuk Bawaslu.
Selanjutnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Tjaturina memberikan apresiasinya atas tindakan cepat yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Papua dalam mensupport PSU. Adanya jaminan dana ini memastikan bahwa implementasi dari PSU tidak akan menghadapi hambatan berkaitan dengan pembiayaan.
“Jika NPHD telah ditanda-tangani, artinya anggaran sudah jelas. Tidak ada dana dari pusat, semuanya berasal langsung dari APBD,” ujar Ribka.
Dia menyebutkan bahwa Kemendagri akan tetap memberikan dukungan kepada Pemprov Papua agar memastikan PSU berlangsung dengan aman dan lancar.
Calon Baru Peserta Pilgub
Mahkamah Konstitusi (MK) menginstruksikan KPU Provinsi Papua untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilgub tahun 2024 ini sambil tetap meneruskan penggunaan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, serta daftar pemilih tambahan yang sudah dipakai saat pencoblosan tanggal 27 November 2024 lalu.
Recount pemilihan akan dijalankan kemudian oleh tim sukses dari pasangan calon Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen bersama dengan pasangan calon lainnya yang ditawarkan oleh parpol atau kumpulan parpol, tidak termasuk Yermias Bisai.
Pada tanggal 24 Februari 2025, MK menerima sebagian dari permohonan Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 tentang Sengketa Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Gubernur Papua yang diajukan oleh tim sukses pasangan calon berkode 2 yakni Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.
Menurut putusan pengadilan, Yermias Bisai, yang merupakan calon wakil gubernur untuk daerah pemilihan pertama di Papua, dinyatakan kurang jujur dan tidak sepenuhnya bertindak dengan niat baik saat mengejar posisi sebagai Cawagub Papua, akibatnya statusnya diskorsing dari pencalonan.
Mahkamah pun menginstruksikan KPU Republik Indonesia agar melaksanakan pengawasan dan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua guna menjamin implementasi vonis tersebut.