,
Jakarta
–
Mahkamah Konstitusi
menskors semua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati dalam pemilihan kepala daerah tersebut
Barito Utara
2024 dikarenakan adanya bukti penyuapan dalam proses penghitungan suara kembali.
“Mengumumkan pencopotan Pasangan Calon Nomor Urut 1 yaitu Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo serta Pasangan Calon Nomor Urut 2 yakni Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dari perlombaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat mengucapkan isi Keputusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan di Jakarta pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025, sebagaimana dilansir.
Antara
.
MK menginstruksikan KPU untuk melaksanakan ulang proses penghitungan suara dalam Pilkada Barito Utara tahun 2024. Hal ini harus dilakukan bersama-sama dengan pemasangan calon baru yang ditawarkan oleh partai politik ataupun koalisi partai politik.
Pemilihan itu perlu diselesaikan dalam batas maksimal 90 hari setelah keputusan dibuat, tanpa ada modifikasi terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk pemungutan yang berlangsung pada tanggal 27 November 2024.
Kronologi Diskualifikasi Semua Paslon
Pemilihan ulangan di Kabupaten Barito Utara dimulai setelah pasangan calon nomor 2 mengajukan gugatan, mereka hanya kalah dengan margin sempit pada pemilu serempak tahun 2024.
Dalam pemilihan kepala daerah tersebut, pasangan nomor urut 01 yang terdiri dari Gogo dan Helo memperoleh sebanyak 42.310 suara. Sementara itu, pasangan nomor urut 02 yaitu Akhmad Gunadi Nadalsyah bersama Sastra Jaya atau biasa dikenal sebagai Agi-Saja mendapatkan total 42.302 suara. Perbedaan delapan suara ini mendorong Agi-Saja untuk melaporkan adanya praktik politik money politics oleh tim rival mereka.
MK dalam keputusannya tanggal 24 Februari 2025 menyatakan bahwa sebanyak 24 wilayah perlu mengadakan pemilihan ulang di antaranya adalah Barito Utara.
Pemilihan umum susulan untuk Pilkada di Kabupaten Barito Utara selanjutnya digelar pada tanggal 22 Maret 2025. Menurut hasil pemilu susulan tersebut, Gogo serta Hendro mengalami kekalahan yang sangat dekat dari Akhmad beserta Sastra. Pasangan calon dengan nomor urut 1 mendapatkan total 42.239 suara (sebesar 49,80%), sedangkan pasangan calon bernomor urut 2 berhasil meraih sebanyak 42.578 suara (dengan presentase 50,20%).
Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 yaitu Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo kini telah mengajukan gugatan terkait hasil PSU melalui perkara bernomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025. Kedua belah pihak merundingkan ketidakpuasan mereka atas proses penghitungan suara ulang di dua TPS berdasarkan keputusan sebelumnya dari Mahkamah Konstitusi.
Dalam kasus ini, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo mengajukan keberatan terhadap hasil PSU dengan alasan dugaan adanya pemberian suap dalam pemilihan serta penyalahgunaan wewenang oleh Bupati berkedudukan dua masa jabatan sebagai sang ayah kepada Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sahra Jaya.
Dalam putusan hukum yang dijelaskan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Majelis percaya akan validitas tuduhan mengenai money politics. Ahkmad serta Sastra diketahui bersalah atas tindakan penggelembungan suara dengan menggunakan perantara koordinator lapangan untuk mendistribusikan sejumlah uang kepada para pemilih potensial.
Akan tetapi, selama pertrialan, suap politik ternyata tidak hanya menyeret Akhmad dan Sastra ke dalam kasus tersebut. Hakim Guntur menyebutkan pula bahwa perilaku ilegal ini juga melibatkan Gogo dan Hendro.
Mahkamah menyimpulkan bahwa terdapat transaksi penyuapan pemilih guna mendukung pasangan calon nomor dua hingga mencapai angka sebesar Rp16 juta tiap individu. Dalam sidang tersebut, seorang saksi bahkan mengaku telah menerima dana senilai Rp64 juta dari sebuah keluarga sebagai bagian daripada praktik ini.
Pembelian dukungan pemilih dilakukan guna mendukung pasangan calon nomor urut 1 dengan harga mencapai hingga Rp6,5 juta per pemilih. Seorang saksi yang menerima jumlah uang senilai Rp19,5 juta untuk satu keluarga menyatakan bahwa mereka berjanji akan diberi umrah jika pasangan calon itu berhasil menang.
Dengan demikian, berdasarkan fakta hukum tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa prakteknya seperti itu.
money politics
Yang terjadi selama pelaksanaan pemilihan ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, serta TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, berdampak signifikan pada jumlah suara yang didapat oleh kedua belah pihak dalam proses pemilihan ulang tersebut,” jelas Guntur.
Berdasarkan alasan tersebut, mahkamah berpendapat bahwa semua pasangan calon pada Pemilu di Kabupaten Barito Utara tahun 2024 dengan tindakan mereka sudah tepat dan sesuai untuk disebut melanggar aturan tentang politik uang seperti tertera dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Hal ini dinilai menciderai asas-asas penyelenggaraan pemilihan umum.
“Ini sungguh sudah menghancurkan dan melemahkan proses pemilu yang adil serta berkualitas. Oleh karena itu, Majelis Hakim tanpa ragu harus menetapkan pencalonan tersebut sebagai tidak sahih,” ungkap Guntur.
Langkah KPU
KPU mengumumkan bahwa mereka akan merancang aturan teknis setelah Mahkamah Konstitusi menjatuhkan sanksi diskualifikasi untuk semua paslon dalam proses pemilihan ulang (PSU) Pilkada Barito Utara tahun 2024.
Tentunya KPU RI harus cepat merumuskan aturan teknis berikutnya atas keputusan itu, dan kelak kita akan mencoba menerapkan metode serupa untuk penyelenggaraan PSU yang lalu,” ujar anggota KPU RI Idham Holik ketika diwawancarai di Jakarta, Rabu.
Menurut Idham, aturan untuk Badan Usaha Milik Daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah di Barito Utara selanjutnya akan mirip dengan peraturan yang sudah ada, terutama di wilayah-wilayah yang sebelumnya diminta Mahkamah Konstitusi melakukan pemungutan suara ulang mulai dari proses pendaftaran calon.
“Partai politik yang mendorong pasangan calon yang ditolak akan memiliki peluang untuk melakukan pergantian sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Selain itu, ia menyebut bahwa KPU juga akan mempersiapkan segala keperluan logistik untuk pemilihan susulan tersebut.
Dalam hal dana, Idham mengatakan bahwa KPU Kalimantan Tengah beserta KPU Barito Utara akan secepatnya melakukan koordinasi dengan pihak pemerintahan lokal.
“Karena biaya untuk melaksanakan PSU berdasarkan keputusan MK adalah mirip dengan biaya yang dialokasikan dalam penyelenggaraan pemilihan umum biasa, yakni berasal dari anggaran APBD,” jelasnya.
Selanjutnya, Idham menyampaikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan Pilkada di Barito Utara tidak dipicu oleh masalah pelaksanaannya. Karena alasan tersebut, ia mendorong calon-calon dan para pemilih untuk lebih mendalami regulasi dalam proses pemilihan, terlebih soal haramnya praktik money politics.
Mengapa Upaya Penyapu Preman Memerlukan Landasan Hukum