,
Jakarta
– Enam tersangka dituduh sebagai pelaku kerusuhan pada demonstrasi tersebut dan telah ditentukan oleh kepolisian.
Hari Buruh Internasional
Di hadapan kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang pada tanggal 1 Mei 2025, dia berperan sebagai tersangka.
Kapolrestabes
Semarang
Komisaris Besar M. Syahduddi menyebut bahwa penunjukan sebagai tersangka dilakukan sesuai dengan hasil investigasi terhadap 14 individu yang ditahan usai kejadian kerusuhan itu.
Dia menguraikan bahwa keributan di akhir aksi buruh tanggal 1 Mei 2025 dimulai ketika grup bertubrukan dengan atribut serba hitam muncul, yang tidak sama dengan demonstrasi yang diselenggarakan beberapa organisasi pekerja. “Pihak kepolisian mengevakuasi dan memproses situasi ini secara berbeda selama aksi dalam peringatan Hari Buruh tersebut,” jelas Syahduddin di Semarang pada hari Sabtu, 3 Mei 2025.
Dia mengatakan bahwa kelompok dengan atribut warna hitam yang tiba pada siang hari itu diperkirakan akan menciptakan kekacauan dalam aksi Hari Buruh tersebut. “Para peserta secara spontan membakar ban, menyerahkan lemparan kepada pejabat, dan merusak infrastruktur publik di area sekitarnya,” ujarnya.
Polisi, melanjutkan dia, mengambil tindakan keras dengan membubarkan kelompok yang bersifat anarkis itu.
Dari keenam individu yang telah disebut-sebut sebagai tersangka, lanjutnya, lima orang berasal dari berbagai kampus di Semarang.
Berikut ini adalah enam orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut: MAS berumur 22 tahun; KM berusia 19 tahun; AadA juga berusia 22 tahun; ANH baru saja berulangtahun ke-19; MJR telah mencapai usia 21 tahun; dan AZG juga berusia 21 tahun. Mengingat tindakan mereka, kedua belah pihak dikenakan tuduhan sesuai dengan pasal-pasal KUHP yaitu Pasal 214 mengenai penolangan terhadap pejabat atau Pasal 170 tentang penganiayaan secara bersama-sama.
Regu bantuan hukum yang bekerja sama sedang menyiapkan langkah untuk menggagalkan penahanan tersebut. “Melalui kerjasama antar jaringan serta kalangan akademik dari setiap universitas,” ungkap wakil tim pembimbing hukum, M Safali, pada hari Sabtu, tanggal 3 Mei 2025.
Menurutnya, ada beberapa hal mencolok dalam penentuan keenam orang itu sebagai tersangka. Salah satunya berkaitan dengan berbagai macam barang bukti yang dipakai oleh penyidik untuk menjadikan mereka tersangka di bawah pasal 214 KUHP bersama-sama dengan pasal 217 KUHP.
Bukti yang kami periksa tidak menunjukkan hubungan dengan teman sebangsaku seperti batu bata, besi, atau kembang api,” katanya. “Saat ditanyakan tentang kepemilikan, mereka mengakui bahwa mereka tidak memiliki apa pun.
Runtutan protes di Jalan Pahlawan, Semarang, telah dimuali sejak dini hari. Beberapa organisasi buruh secara bergiliran menggelar aksi demonstrasi di area tersebut. Mendekati sore hari, mahasiswa dari beragam universitas ikut serta dalam aksi tersebut.
Ketegangan meningkat saat demonstran menyalakan api pada perlengkapan kampanye protes yang diboyongnya dan menghancurkan pagar di tengah jalan. Beberapa petugas kepolisian lalu menyandang perisai mereka sebelum menuju tempat kebakaran tersebut.
Pendemo meminta agar petugas kepolisian kembali masuk ke area halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah. Para demonstran pun menggerakan pagar besi di hadapan pintu gerbang tersebut. Kemudian, aparat kepolisian melakukan penyemprotan air dengan hose serta melayangkan gas lacat.
Jamal Abdun Nashr turut serta dalam penyusunan artikel ini.