Gubernur Jakarta, Pramono Anung menghidupkan kembali peraturan yang sempat lama tidak dipakai.
Apabila peraturan tersebut betul-betul diberlakukan di Jakarta, maka pemilik sepeda motor dan mobil listrik pasti akan mengeluh.
Akan tetapi, kebijakan tersebut belum diterapkan karena masih menantawait peraturan yang lebih tinggi.
Peraturan yang dimaksud adalah ‘Sistem Jalan Berbayar Elektrik’ atau dikenal juga dengan istilah Electronic Road Pricing (ERP).
Pemimpin utama Jakarta sekali lagi mengusik rencana ERP dengan alasan bahwa pendapatan tersebut dapat dialokasikan untuk mensubsidi transportasi publik.
Berkenaan dengan rancangan sistem jalan berbayar telah dijabarkan dalam Draft Regulasi Daerah Provinsi DKI Jakarta mengenai Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (Raperda PPLE).
Pada Rancangan Peraturan Daerah itu, khususnya di Pasal 11, ditetapkan tipe kendaraan yang bakal menerima sistem ERP, yaitu sebagaimana tercantum berikut:
1. Seluruh Kendaraan Bermotor serta Kendaraan Khusus yang menggunakan motor listrik diperbolehkan melewati Area Pengaturan Lalu Lintas secara Elektronik, terkecuali untuk alat berat bertenaga mesin.
Oleh karena itu, bukan hanya kendaraan berbahan bakar konvensional saja yang akan ditagih biaya, melainkan kendaraan listrik pun akan mendapatkan perlakuan serupa.
Akan tetapi, aturan itu masih sekadar draft.
Bukan tidak mungkin pemilik kendaraan bertenaga listrik akan mendapatkan kemudahan atau insentif seperti diskon tariff.
Karena itu, nominal biaya Jalan Pengawasan LaluLintas Berbasis Teknologi serta perubahannya, di tentukan melalui Keputusan Gubernur sesudah memperoleh restu dari DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Perlu dicatat bahwa mobil listrik sekarang termasuk dalam kategori kendaraan yang tidak terpengaruh oleh sistem pembatasan berdasarkan ganjil-genap.
Ini adalah cara mengkompensasi konsumen yang berminat bermigrasi ke kendaraan tanpa emisi.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 88 Tahun 2019, yang merupakan revisi dari Pergub 155 Tahun 2018 terkait Sistem Kendaraan Bermotor Berbasis Ganjil-Genap untuk Pengendalian LaluLintas.