PALANGKA RAYA,
– Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, berbicara tentang kemungkinan membubarkan organisasi masyarakat (ORMAS) GRIB Jaya, yang baru-baru ini mendapat perhatian karena telah menyegel pabrik dari PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Barito Selatan.
Organisasi massa yang diketuai oleh Rosario de Marshall atau dikenal sebagai Hercules ini sudah mendirikan struktur wilayahnya di Kalimantan Tengah. Akan tetapi, langkah-langkahnya itu menciptakan ketidaknyamanan di antara warga serta petugas lokal.
“Sementara tidak meresahkan kamtibmas, sepertinya tidak harus dibubarkan, sama seperti organisasi kemasyarakatan lainnya di Kalimantan Tengah yang telah lalu tidak menimbulkan masalah,” kata Agustiar setelah mengikuti acara di Taman Makam Pahlawan, Palangkaraya, pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025.
Agustiar mengulangi lagi bahwa tak terdapat ormas yang memiliki posisi melebihi negara, bahkan dalam aspek pelaksanaan hukum serta tindakan semacam penyegelan.
“Tiada organisasi masyarakat yang berada di atas negara, apabila telah terdapat peraturan yang berlaku, tentu saja kami akan mengimplementasikan aturan tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya, Plt Sekda Kalteng Leonard S Ampung sudah menegaskan bahwa semua ormas perlu bertindak di dalam lingkup wewenang yang telah ditetapkan melalui aturan.
“Bila tindakan mereka melampaui batas peraturan, tentu akan ada sanksi dari pihak berwenang, dan aparat penegak hukumlah yang kemudian akan mengambil langkah tersebut,” ujar Leonard ketika ditemui di kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangkaraya, pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025.
Penyegelan Wajib Dilakukan Oleh Lembaga Resmi
Leonard mengatakan bahwa langkah-langkah semacam penutupan paksa harusnya hanya dijalankan oleh badan resmi yang telah ditunjuk pemerintah, contohnya polisi atau Satpol PP.
“Saat melakukan penyegelan dan menaruh police line (garis polisi), biasanya dilakukan oleh lembaga khusus, yaitu instansi yang telah ditunjuk pemerintah, seperti kepolisan atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bukan organisasi masyarakat (ormas),” jelasnya dengan tegas.
Apabila ada pihak dari masyarakat ataupun organisasi massa yang berpendapat penting untuk mengemukakan harapan atau pengaduan terkait perusahaan yang dicurigai melakukan pelanggaran regulasi, Leonard merekomendasikan supaya hal tersebut diarahkan ke saluran formal dan sesuaikan dengan tata cara yang ditetapkan.
“Keluhan tersebut harus diarahkan dengan benar, namun jika memilih untuk bertindak sendiri-sendiri, perlu dipertimbangkan ulang apakah mereka memiliki wewenang untuk melakukan penutupan,” demikian katanya.