Dua Polisi di Tana Tidung dengan Kasus Narkoba Siap Dieksekusi Secepatnya, Kapolres Menegaskan


, TANA TIDUN

– Proses penyelidikan kasus penggunaan obat-obatan terlarang yang melibatkan dua anggota kepolisian dari Polres Tana Tidung masih berjalan. Diketahui bahwa kedua individu tersebut telah menjadi perhatian selama beberapa waktu.

Dua anggota kepolisian dari Polres Tana Tidung yang bertitel Bripka dan Bripda saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Kaltara.

Dihubungi oleh seorang jurnalis mengenai operasi penangkapan narkoba di daerah mereka, Kapolres Tana Tidung, AKBP Eko Nugroho menyatakan bahwa detik-detik tersebut menunjukkan komitmennya polisi untuk melawan obat-obatan terlarang. Hal itu termasuk juga didalam tubuh institusi kepolisian sendiri.

Kepala Kepolisian Resor Tana Tidung menyatakan bahwa kedua pegawai polisi tersebut, yang juga ikut diringkus, memang sudah lama menjadi incaran mereka. Mereka sebelumnya telah mencurigai kedua individu tidak bertanggung jawab itu terkait dengan penggunaan obat-obatan terlarang di area kekuasaan Polres Tana Tidung.

“Saat sebelum bergabung dengan Tana Tidung sebagai Kapolres, saya memang telah bertugas di Paminal (pengamanan internal) Polda Kaltara. Oleh karena itu, saya memiliki pemahaman yang jelas dari awal. Ketika tiba disini, hanya perlu melakukan pelaksanaannya,” ujarnya ketika ditanyai lewat saluran telepon pada hari Selasa, 13 Mei 2025.

Untuk diketahui, Paminal Polri adalah singkatan dari Pengamanan Internal Polri. Yaitu segala usaha dan kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk menjaga keamanan internal di lingkungan Polri.

Pemimpin bertanggung jawab untuk melindungi staf, peralatan, acara, serta dokumen di area Kepolisian Republik Indonesia.

Kepala Polisi Resor menyatakan bahwa pemeriksaan perkara tersebut kini ditangani oleh Polda Kaltara. Langkah ini diambil guna menjamin keserahan informasi serta mencegah terjadinya bentrok kepentingan.

Dia mengatakan bahwa penanganan sanksi terkait pelanggaran etika akan dipindahkan ke bawah kendali Bidang Propam Polda Kaltara, sedangkan kasus-kasus yang melibatkan hukuman pidana umum masih akan dilanjutkan di Sat Resnarkoba Polres Tana Tidung.

“Semua proses masih berjalan. Kode etika akan diproses di Paminal Polda, sementara kasus hukuman pidana terkait akan tetap dilanjutkan di tempat ini (Polres Tana Tidung),” tandasnya.

Dia menambahkan bahwa dia tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam penyebaran narkoba. Ini termasuk bagi anggota Polri di area kepolisian Polres Tana Tidung. Ia menyebutkan bahwa pihaknya akan menerapkan sanksi keras jika bukti-buktinya ternyata sahih.

“Memang benar saya ingin membersihkan tempat ini dari awal. Mari kita injak kakinya dahulu, lalu lanjut ke bagian atas. Kami tidak akan memberi ampun kepada siapapun yang terlibat dalam hal ini, bahkan termasuk anggota kami sendiri jika mereka sudah jelas melakukan kesalahan,” tandasnya dengan gambaran tersebut.

Sebelumnya, dua anggota kepolisan dengan inisial Bripka MA dan Bripda RS berhasil diamankan oleh tim dari Polsek Sesayap Hilir pada Hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 sekira pukul 01.00 Waktu Indonesia Bagian Timur di awal hari tersebut.

Di samping dua individu tersebut, petugas Unit Reskrim dari Polsek Sesayap Hilir juga menggerebek tiga pria bertajuk SR, RD, dan IS yang berada di Desa Sepala Dalung, Kecamatan Sesayap Hilir. Mereka diamankan bersama dengan 10 paket narkoba jenis sabu yang sudah siap untuk diedarkan.

Kelimanya dicurigai sebagai jaringan penyebar obat-obatan terlarang dan mereka diperkirakan memiliki hubungan satu sama lain. Salah seorang dari ketiga individu yang diamankan diketahui menerima bahan ilegal tersebut langsung dari pihak kepolisian tertentu.


(*)


Penulis: Edy Nugroho

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *