Dibalik Kasus PPKD: Kisah Pegawai PPPK yang Mendapat Gaji Doble di Indonesia

– NAGAN RAYA – Sejumlah daerah melakukan pendataan terhadap
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) yang merangkap jabatan sebagai kepala desa dan aparatur pemerintahan desa.

Pendataan dilakukan menindaklanjuti Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.3.3.5/1751/BPD Tanggal 30 April 2025, tentang Petunjuk Kepala Desa dan Perangkat Desa Diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (
PPPK
)

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, merupakan salah satu pemda yang mulai melakukan pendataan terhadap PPPK yang rangkap jabatan sebagai aparatur desa yang tersebar di 222 desa dan 10 kecamatan di daerah tersebut.

“Setelah proses pencatatan ini berakhir, kami (pemerintah kabupaten) akan mengundang P3K yang juga bertugas sebagai pegawai desa untuk diberi pengertian bahwa mereka tidak dapat menjabat dalam dua posisi sekaligus,” ungkap kepala Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Zulfikar Irhas pada hari Jumat (16/5) di Nagan Raya.

Dia menjelaskan, PPPK yang rangkap sebagai aparatur desa juga wajib memilih salah satu opsi apakah mundur sebagai aparatur desa dan memilih bekerja sebagai PPPK atau sebaliknya.

“Dari segi regulasi dan ketentuan pemerintah sudah cukup kuat, karena PPPK tidak boleh rangkap jabatan sebagai kepala desa dan aparatur desa. Makanya nanti mereka harus memilih salah satu diantara jabatan yang selama ini dijabat,” kata Zulfikar.

Sebelumnya, Bupati Nagan Raya, Aceh, Dr Teuku Raja Keumangan pada Rabu, 14 Mei 2025 menyurati seluruh pimpinan kecamatan (camat) di daerahnya guna melakukan pendataan terhadap PPPK yang selama ini masih merangkap jabatan sebagai kepala desa dan aparatur desa melalui surat bernomor: 100.3.3.5/ |15 /2025 tentang Permintaan Data Keuchik dan Perangkat Gampong yang Diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pendataan ini sesuai Pasal 29 dan Pasal 51 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 3Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai Ketua dan/ atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/ Kota dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang – undangan.

Kemudian perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten / Kota dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Informasi yang diperoleh wartawan di Nagan Raya, saat ini terdapat puluhan PPPK yang merangkap jabatan sebagai kepala desa dan aparatur desa.

Mereka selalu mendapatkan upah ganda berkat posisi yang dipegang.

Walau ada kepala desa yang tak ambil upah dari anggaran desa, namun banyak pegawai desa malahan mendapat dua kali lipat penghasilan; sekali dari posisi mereka di P3K dan lagi lainnya sebagai pekerja desa dengan sumber dana dari APBDes.

(antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *