AJB Bumiputera 1912 Selesaikan Klaim Tertunda, Fokus pada Penyelesaian Cepat di Kelompok Kecil



, JAKARTA — Tim Satuan Tugas Penyelesaian Klaim Terlambat AJB Bumiputera 1912 mengungkapkan bahwa pihak perusahaan sedang dalam proses pencairan pembayaran.
outstanding claim
(OS Klaim) ditransfer secara proporsional kepada para pemegang polis yang sudah setuju dengan Program Pengurangan Nilai Manfaat (PNM).

Kepala Tim Tugas Frizal menyatakan bahwa pembayaran akan dilaksanakan secara sekali penyerahan dengan menggunakan dana sisa jaminan senilai Rp106,24 miliar yang sudah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dana ini direncanakan digunakan 70% untuk klaim Asuransi Perorangan (Asper), sedangkan sisanya atau 30% untuk klaim Asuransi Kelompok (Askum).

Dengan menggunakan sistem itu, maka proses pengambilan pembayaran akan berjalan seperti yang diharapkan.
outstanding
klaim Asper untuk nominal kurang dari Rp2 juta sudah diselesaikan, sementara untuk yang melebihi angka tersebut akan menerima pembayaran senilaiRp1juta sebagai pengurangan tanggungan AJB Bumiputera 1912 serta sebagai wujud kerjasama,” ujar Frizal melalui pernyataan resmi beberapa hari yang lalu.

Penggantian klaim Asper dijalankan melalui enam level (
tiering
). Pada tingkatan
pertama
Seluruh tuntutan yang bernilai sampai Rp2 juta telah terselesaikan sepenuhnya bagi 7.110 peserta asuransi. Sementara itu, untuk permintaan kompensasi kedua hingga keenam atau tuntutan melebihi angka tersebut, pembayarannya akan diproses proporsional menjadi Rp1 juta.

Untuk Askum, metode pembayarannya berbeda-beda tergantung pada tipe produk yang dipilih. Dalam program asuransi siswa, sistem pro rata tidak digunakan. Sementara itu, dalam asuransi jiwa kredit, cara membayarnya adalah lewat penyelesaian hutang di bank atau koperasi. Bagi produk PKK, besaran pembayaran akan disesuaikan dengan jumlah cicilan dari nasabah tersebut, sementara untuk produk Askum lainnya masih menerapkan pola pembagian proporsional.

Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912, Hery Darmawansyah, mengungkapkan bahwa pembayaran pertama kali dialokasikan bagi klaim senilai sampai dengan Rp2 juta, dan setelah itu akan dilanjutkan dengan proses pembayaran proporsional untuk klaim yang melebihi angka tersebut.

“Pembayaran klaim OS secara proporsional dari dana kelebihan jaminan sebesar Rp106 miliar menitikberatkan pada penyelesaian klaim sampai denganRp 2 juta terlebih dahulu, sementara sisanya akan dibagikan secara proporsional kepada semua pemegang polis yang sudah mendukung PNM,” ungkap Hery, Senin (28/4/2025).

Pembayaran klaim dimulai pada hari Rabu, tanggal 26 Maret 2025. Pihak manajemen AJB Bumiputera menyarankan kepada seluruh pemegang polis agar dapat menerima pembayaran pro rata senilai Rp1 juta sebagai bagian dari janji perusahaan untuk melindungi kepentingan nasabahnya. Hal ini dilakukan sesuai dengan Perubahan Rencana Kebijakan Penyehatan Keuangan (Perubahan RPK), yang sudah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *